Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Menyalakan Lampu Hazard Bikin Pengemudi Lain Bingung, Ini Aturan Penggunaannya

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |10:01 WIB
Awas Menyalakan Lampu Hazard Bikin Pengemudi Lain Bingung, Ini Aturan Penggunaannya
Ilustrasi mobil. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Sebuah video ramai di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi mobil asal menyalakan lampu hazard.

Hal tersebut membuat pengguna jalan di belakangnya kebingunan dengan tindakan yang dilakukan pengemudi tersebut.

“Pahami fungsi lampu hazard, kalau buat jalan lurus akan membingungkan yang dari arah kiri atau kanan,” tulis pemilik video dalam keterangan unggahannya, di TikTok @plk99.

 BACA JUGA:

Lampu hazard merupakan fitur yang membuat kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan dalam keadaan darurat. Tetapi, saat ini ada banyak pengemudi mobil yang tak tahu penggunaan lampu hazard yang tepat. 

Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di belakangnya, yang bisa mengira mobil di depannya dalam keadaan darurat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan perilaku tersebut salah. Ia mengatakan hal tersebut bisa menyebabkan situasi yang sangat berbahaya, terutama bagi orang asing.

 BACA JUGA:

Penggunaan lampu hazard juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

“Tidak semua orang presepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut dia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan,” kata Sony kepada MNC Portal.

Penggunaan lampu hazard memang diatur ketat dalam UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau deda tilang sebesar Rp500 ribu. 

“Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya,” ucap Sony.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement