Perlu diketahui, pemerintah bukan tanpa alasan memblokir TikTok Shop. Kebijakan itu mengacu pada Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu.
Tujuan diberlakukannya kebijakan ini untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air. Nah, salah satu aturannya adalah melarang media sosial gabung jadi e-commerce.
(Saliki Dwi Saputra )