JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi memblokir TikTok Shop per hari ini Rabu, (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Ironisnya pelanggan di aplikasi tersebut malah tidak bisa transaksi atau 'checkout' (CO) 10 menit jelang pemblokiran.
MNC Portal mewawancarai salah seorang customer TikTok Shop dan mengaku sudah tidak bisa CO bahkan 10 menit menjelang diblokir. Padahal, biasanya CO berlangsung normal.
"Sudah gak bisa CO sebelum jam 5 sore. Benar-benar gak bisa dibayar barang yang mau saya beli," curhat Novie pada MNC Portal, Rabu sore.
Untuk memastikan apakah benar memang tidak bisa di-CO, Novie pun mencoba toko lain dan membeli barang jualannya. Namun yang terjadi tetap sama, dia tidak bisa CO barang jenis apapun di TikTok Shop.
"Saya sudah jajal toko beda-beda, barang yang dibeli juga jenis beda, tapi tetap gak bisa di-CO," lanjut Novie.
Di sisi lain, Novie heran kenapa TikTok Shop masih menampilkan pedagang yang live. Padahal, pelanggan sudah tidak bisa CO atau membeli barang.
"Saya tuh heran, pelanggan sudah gak bisa CO tapi kenapa pedagangnya masih pada live, gimana bayarnya itu nanti," katanya bingung.
Perlu diketahui, pemerintah bukan tanpa alasan memblokir TikTok Shop. Kebijakan itu mengacu pada Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu.
Tujuan diberlakukannya kebijakan ini untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air. Nah, salah satu aturannya adalah melarang media sosial gabung jadi e-commerce.
(Saliki Dwi Saputra )