Hal itu tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Aksi rombongan yang putar balik tersebut memancing reaksi para netizen. Bahkan, pengunggah video mengatakan, “Mobil elite otak di si**t.”
“Punya mobil mahal tapi gak dilengkapi dengan otak yang bagus, next kalau mau beli mobil mahal yang include otak,” tulis @dhiiik****.
“Ini nyari penyakit sih puter balik di tol,” ujar @winlive4d_t***.
“Ini cctv kan nyala ya… kita tunggu apakah @PTJASAMARGA @CCICPolri @DivHumas_Polri bertindak ataukah hanya diam saja…,” tulis @NetizenVoi***.
(Saliki Dwi Saputra )