Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Mobil Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok Antasari, Netizen: Kebangetan!

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |08:29 WIB
Viral Mobil Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok Antasari, Netizen: Kebangetan!
Tiga mobil mewah putar balik dan lawan arah di jalan tol (Foto: X)
A
A
A

JAKARTA - Viral sebuah video yang menampilkan tiga mobil yang berputar dan melawan arah di jalan tol. Hal itu lantas menjadi cibiran dari sejumlah warganet. 

Video tersebut diunggah dalam media sosial X oleh akun @Pai_C1, Minggu (1/10/2023), yang memperlihatkan dua mobil berwarna putih dan satu berwarna hitam sedang berputar arah. Mirisnya, ketiga mobil tersebut tergolong mewah yang hanya bisa dimiliki oleh masyarakat kelas atas.

Disebutkan dalam keterangan video tersebut, peristiwa itu terjadi di ruas Tol Depok-Antasari. Atas ulah ketiga mobil tersebut, ruas jalan tol tersebut sempat terhambat karena menunggu rombongan tersebut berputar arah.

Sekadar informasi, melakukan putar balik di jalan tol tanpa adanya keadaan darurat merupakan bentuk pelanggaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pasalnya, ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

Terdapat juga denda biaya tol kepada pengguna yang melakukan putar arah. Pada pintu keluar, pengguna jalan yang putar balik harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dari ruas yang dilaluinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement