Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Hitungan Poin Pelanggar Lalu Lintas, Awas SIM Bisa Dicabut!

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |11:01 WIB
Begini Hitungan Poin Pelanggar Lalu Lintas, Awas SIM Bisa Dicabut!
Ilustrasi lalu lintas. (doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, SIM bisa dicabut apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Ia menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menciptakan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

 BACA JUGA:

“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Kapolri dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang ditayangkan secara langsung di YouTube NTMC Polri.

Sistem poin ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Bukan hanya pelanggar, pengendara yang terlibat kecelakaan juga bisa dikenakan poin.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021, poin untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar ketimbang pelanggaran lalu lintas. Untuk poin yang dikenakan pada kecelakaan lalu lintas meliputi 12, 10, dan 5 poin.

Adapun hitungan poin akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021. Pelanggaran ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyebab kecelakaan seperti yang tertulis dalam pasal 310 ayat 3 dan 4 yang berbunyi, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dapat dikenakan 12 poin.

 BACA JUGA:

Selain itu, pada pasar 311 ayat 4 dan 5 yang berbunyi, “sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal duni,” juga bisa dikenakan 12 poin.

Dalam pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan bahw akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM, sebelum putusan pengadilan.

Kemudian pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolri meminta untuk penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miskomunikasi dengan pemilik SIM. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.

“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujar Sigit.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement