Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Hukuman Kurungan Paling Lama 2 Bulan Menanti

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |18:24 WIB
Viral! Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Hukuman Kurungan Paling Lama 2 Bulan Menanti
Mobil Toyota Fortuner pakai lampu tembak. (Doc. Twitter)
A
A
A

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

  • 1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • 2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • 3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • 4. Lampu rem berwarna merah.
  • 5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • 6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • 7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

  • 8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • 9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • 10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • 11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksi yang disebutkan pada pasal 286, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement