Sekadar informasi, biaya pengisian kendaraan listrik telah tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023, tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif menjelaskan bahwa SPKLU dengan teknologi fast charging akan dikenakan biaya maksimal Rp25 ribu.
Sedangkan biaya pengisian daya SPKLU ultrafast charging maksimalnya mencapai Rp57 ribu, yang berlaku untuk sekali pengisian.
(Imantoko Kurniadi)