Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tidak Lulus Kena Denda!

Heri Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |17:33 WIB
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tidak Lulus Kena Denda!
Uji emisi bakal jadi syarat perpanjangan STNK. (Doc. Freepik)
A
A
A

"Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," katanya.

Siti menjelaskan bahwa jika kendaraan motor yang diuji emisi tersebut tidak lulus akan dikenakan denda. Adapun terkait besaran dendanya masih dalam tahap proses pengkajian.

"Kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain. Kemudian hanya boleh kena denda dua kali," kataya.

"Jadi kalau sudah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga. Kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tambahnya.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement