Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tidak Lulus Kena Denda!

Heri Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |17:33 WIB
Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tidak Lulus Kena Denda!
Uji emisi bakal jadi syarat perpanjangan STNK. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Demi mengatasi polusi udara yang sudah masuk dalam kategori tidak sehat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor.

Menteri KLHK Siti mengatakan bahwa uji emisi bagi kendaraan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, hanya saja uji emisi tersebut dilakukan di tingkat Kementerian.

"Jadi dari KLHK kita melakukan uji emisi semua kendaraan. Sebetulnya tahun lalu juga sudah kita mulai, tapi itu masih di dalam rangka kementerian mana yang lulusnya baik, termasuk Kemenko Maritim ini yang lulusnya baik," katanya saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jumat (18/8/2023).

Siti mengatakan uji emisi tersebut akan dilakukan bersama dengan Polisi dan Kementerian Lembaga.

Dari uji emisi tersebut nantinya kendaraan akan diberikan stiker setelah di uji emisi. Dari uji emisi tersebut akan berdampak terhadap perpanjangan STNK.

"Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," katanya.

Siti menjelaskan bahwa jika kendaraan motor yang diuji emisi tersebut tidak lulus akan dikenakan denda. Adapun terkait besaran dendanya masih dalam tahap proses pengkajian.

"Kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain. Kemudian hanya boleh kena denda dua kali," kataya.

"Jadi kalau sudah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga. Kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," tambahnya.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement