Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Hybrid Bisa Masuk Kategori Penerima Insentif, Ikut Kurangi Emisi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |10:24 WIB
Mobil Hybrid Bisa Masuk Kategori Penerima Insentif, Ikut Kurangi Emisi
Mobil mobil hybrid dapat insentif. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mempertimbangkan untuk memberi insentif pada mobil hybrid. Pasalnya, kendaraan dengan teknologi ini tak dipungkiri ikut membantu mengurangi emisi karbon.

Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, mobil hybrid yang sudah masuk kategori penerima insentif ini sesuai dengan kadar emisi yang dihasilkan.

Sebenarnya, mobil hybrid sudah mendapatkan subsidi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 6 persen. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.

“Pemberian (insentif tambahan) itu ada dasar. Dasarnya saya kira carbon reduction-nya berapa. Juga cara subsidi yang tepat supaya kami tidak diprotes memberi subsidi ke orang kaya,” kata Taufiek di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dibandingkan mobil listrik, saat ini mobil hybrid lebih diminati masyarakat Indonesia karena masih mengandalkan BBM (bahan bakar minyak) sebagai sumber utama. Ini membuat mereka tak khawatir ketika kehabisan energi ketika melakukan perjalanan jauh.

“Kenapa hybrid sekarang meningkat? Bayangan saya, berhavoiur masyarakat kita itu berpikir kalau pulang kampung, tiba-tiba enggak ada infrastrukturnya, saya bisa isi (bensin). Oleh karena itu, kami coba menginisiasi bagaimana aturannya,” ujar Taufiek.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement