Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Perhatikan Langkahnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 06 Agustus 2023 |21:33 WIB
Cara Dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Perhatikan Langkahnya
Cara mendapatkan subsidi motor listrik. (Doc. Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk memperluas segmen penerima subsidi motor listrik. Kali ini, bukan menyasar UMKM saja tetapi juga dibuka untuk masyarakat umum.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut hal ini didorong oleh realisasi yang jauh lebih kecil daripada target yang ingin dicapai. Dari target 200 ribu, realisasinya hanya mencapai 1 persen.

"Karena antara target kita dan realisasi itu sangat kecil sekali. Setelah dilihat prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka memberikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik," ujar Bahlil, Minggu (6/8/2023).

Ternyata, sambung Bahlil, ada beberapa prosedural yang masih nampak belum jelas.

Disamping itu, dia juga menyampaikan bahwa subsidi ini juga demi mendorong Indonesia bersih dan mampu mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

"Jadi kami juga mempertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ucap Bahlil.

Berdasarkan data dari laman yang memuat daftar motor listrik yang menerima subsidi, Sisapira, terdapat 198.504 sisa kuota/unit motor listrik per Minggu (6/8/2023).

Untuk saat ini, tercatat sebanyak 1.227 unit dalam proses pendaftaran, 44 telah terverifikasi, dan 225 unit telah tersalurkan. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement