2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimanad imaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Di dalam lembaran penjelasan undang-undang tersebut pemerintah sendiri memberikan definisi cukup jelas buat pasal 40 ayat 2a dan 2b. Artinya memang definisi informasi dan dokumen elektronik yang dilarang atau diblokir ada di pemerintah.
Di situs Kominfo sendiri terdapat 12 kriteria informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah pornografi atau pornografi anak.
Di Indonesia sendiri huruf X banyak diasosiasikan dengan konten pornografi. Jadi tidak heran jika X.com yang dibikin oleh Elon Musk langsung kena blokir.
(Martin Bagya Kertiyasa)