Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diganti Jadi X, Twitter Malah Kena Blokir Internet Positif

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Selasa, 25 Juli 2023 |09:34 WIB
Diganti Jadi X, Twitter Malah Kena Blokir Internet Positif
X.com (Foto: X)
A
A
A

KEPUTUSAN Elon Musk mengubah Twitter jadi X malah berimbas negatif ke netizen Indonesia. Indonesia sendiri, menempati peringkat keenam dengan jumlah pengguna Twitter sebanyak 14,75 juta orang.

Kondisi itu pertama kali diungkap oleh kreator konten Eno Bening melalui akun Twitter miliknya. Dia mencuit bahwa pengguna internet di Indonesia tidak bisa masuk langsung ke X.com melalui URL atau alamat situs.

"Jadi kalau kamu ketik URL di web, kamu akan diarahkan ke Twitter. Tapi ternyata ga bisa di Indonesia. Hayoloh om Elon Musk, ada apa nih," cuit Eno Bening.

MNC Portal Indonesia mencoba melakukan hal yang sama. Nyatanya akses langsung dari URL dengan browser melalui desktop dan ponsel memang kena blokir. Pengumuman pemblokiran sendiri tergantung dari provider internet yang digunakan.

Rata-rata pengumuman pemblokiran berisi narasi bahwa situs diblokir berdasarkan Pasal 40 ayat 20a dan 20b Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Maaf akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia," tulis pengumuman pemblokiran itu.

Beberapa pengguna Twitter di Indonesia memang membenarkan adanya pemblokiran yang terjadi jika mengaksesnya dengan menggunakan URL X.com. Pemblokiran justru tidak terjadi jika pengguna Twitter menggunakan alamat URL lama yakni Twitter.com.

"Karena kebanyakan akun bokep ada huruf X-nya. Kominfo bingung blokir yang mana aja mungkin dari pada pusing semua web yang ada huruf X-nya diblokir," cuit pemilik akun Twitter @LinizioHiraeth.

"Mungkin Kominfo mikir X itu identik dengan XXX alias mesum," cuit pemilik akun Twitter @cutty__.

2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimanad imaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Di dalam lembaran penjelasan undang-undang tersebut pemerintah sendiri memberikan definisi cukup jelas buat pasal 40 ayat 2a dan 2b. Artinya memang definisi informasi dan dokumen elektronik yang dilarang atau diblokir ada di pemerintah.

Di situs Kominfo sendiri terdapat 12 kriteria informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah pornografi atau pornografi anak.

Di Indonesia sendiri huruf X banyak diasosiasikan dengan konten pornografi. Jadi tidak heran jika X.com yang dibikin oleh Elon Musk langsung kena blokir.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement