Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Kebocoran Data Berlanjut, Kominfo Siapkan 2 Langkah Sebelum UU PDP 2024

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 24 Juli 2023 |10:11 WIB
Cegah Kebocoran Data Berlanjut, Kominfo Siapkan 2 Langkah Sebelum UU PDP 2024
Ilustrasi Hacker. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MASALAH kebocoran data milik masyarakat Indonesia yang terjadi belakangan ini memang cukup meresahkan. Apalagi, data tersebut kemudian dijual bebas di dark web sehingga dapat dimanfaatkan oleh mereka yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Kebocoran data pun bukan hanya terjadi pada situs pemerintahan saja. Beberapa waktu lalu Bank Syariah Indonesia (BSI) yang seharusnya jadi bank syariah terbesar milik negara, malah mengalami kebocoran data karena ransomware.

Oleh karena itu, pemerintah dituntut membuat aturan sehingga data masyarakat bisa terlindungi. Apalagi, saat ini penipuan dan kejahatan digital sudah semakin canggih.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan dua langkah menuju diterapkan-nya Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara efektif di 2024.

Mulai dari menyiapkan aturan turunan untuk melaksanakan UU PDP hingga melakukan sosialisasi ke banyak pihak agar UU PDP dipahami dengan benar agar saat diterapkan dapat optimal.

"Pertama saat ini kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah. Kita berharap akhir tahun ini bisa selesai. Kami juga sedang menyusun Peraturan Presiden yang akan mengatur masalah kelembagaan, diharapkan di September 2023 Perpres-nya ini sudah turun," kata Usman seperti dilansir dari situs Kominfo.

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, Usman mengatakan nantinya akan mengatur lembaga independen yang dikhususkan menangani laporan terkait kebocoran data, lembaga tersebut akan bertanggung jawab penuh dan melaporkan hasil kerjanya ke Presiden secara langsung.

Sementara langkah kedua, yang tengah dikerjakan Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan ialah melakukan sosialisasi. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja, tapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik atau pengendali data, hingga kepada para penegak hukum yang nantinya akan menggunakan UU PDP dalam menjalankan tugasnya.

Kepada masyarakat umum, UU PDP dikenalkan agar apabila menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data dapat mengacu pada regulasi tersebut. Sedangkan kepada para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka dapat segera memenuhi hal-hal penting yang diamanatkan dalam UU PDP.

"Dalam masa transisi dua tahun itu, kami memberikan kesempatan kepada pengendali data untuk menyiapkan hal-hal yang ditentukan, termasuk salah satunya menyiapkan data protection officer," ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman berharap persiapan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan akhirnya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat Indonesia dalam hal pelindungan data. "UU PDP kami harapkan bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan data serta dapat melindungi data pribadi masyarakat," tutup Usman.

(Martin Bagya Kertiyasa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement