JAKARTA - Jeep Rubicon tengah menarik perhatian warganet ketika kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak mencuat ke publik. Insiden itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Keberadaan Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon itu kemudian menjadi buah bibir warganet karena belum membayar pajak. Mengutip situs samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil dengan pelat B 2571 PBP itu menunggak pajak senilai Rp6,9 juta.

Berapa Besaran Pajak Jeep Rubicon? (Foto: Instagram/@vegasjeep)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok mobil tersebut mencapai Rp6,6 juta dan dinyatakan habis masa berlaku sejak 4 Februari 2023. Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil itu sebesar Rp143.000.
Berdasarkan data tersebut, berapa sebenarnya harga beli Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon? Dan berapa pula besaran pajaknya? Mengutip situs jual beli mobil123.com, harga jual Jeep tersebut berkisar di angka Rp700 hingga Rp800 juta.
Namun untuk Jeep Wrangler Rubicon tipe SUV dibanderol di angka Rp1,7 miliar hingga Rp2,25 miliar. Harga fantastis itu dinilai setimpal dengan performanya yang memang dirancang untuk segala medan.
Rubicon dibekali mesin v6 4L Silinder DOHC berbahan bakar diesel bertenaga 256 horsepower dan torsi 360 Nm. Transmisi otomatis 4 percepatan yang dibenamkan padanya membuat mobil ini bisa digeber dengan kecepatan maksimum 112 kilometer per jam.