Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belajar dari Kasus Clara Shinta! Lakukan Hal Ini Jika Diberhentikan Debt Collector di Jalan

Raden Yusuf Nayamenggala , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |16:25 WIB
Belajar dari Kasus Clara Shinta! Lakukan Hal Ini Jika Diberhentikan Debt Collector di Jalan
Dept collector menyita kendaraan Clara Shinta. (Foto: Tangkapan Layar TikTok)
A
A
A

JAKARTA – Penarikan paksa kendaraan seleb TikTok, Clara Shinta, ramai dibicarakan publik setelah videonya viral. Peristiwa menghebohkan yang terjadi di Apartemen Tebet, Jakarta Selatan ini heboh karena pihak debt collector membentak pihak kepolisian yang menghalangi.

Para penunggak cicilan pasti kerap mengalami hal yang cukup mengerikan seperti ini. Lalu, jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan sebelum menyerahkan kendaraan tersebut pada debt collector?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihak yang sedang ditarik kendaraannya oleh pihak debt collector wajib memastikan meminta pihak penagih mengantongi surat somasi.

Pihak yang ditagih juga harus memastikan penagih membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menyita kendaraan.

“Terakhir harus mengantongi sertifikasi debt collector dari Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI),” kata Suwandi.

Pihak debt collector selaku perwakilan dari perusahaan pembiayaan kerap memberhentikan kendaraan di sekitar rumah atau ketika sedang berkendara di jalan raya.

Jika beroperasi di jalan raya, umumnya mereka akan mengepung pengendara motor atau mobil beramai-ramai hingga berhasil memberhentikan pihak yang kendaraannya bermasalah.

Selama ini banyak pengendara motor yang kebingungan ketika dicegat oleh debt collector. Ada juga orang yang kebingungan lantaran mereka hanya pinjam dari orang lain atau karena dibeli dari orang yang menunggak.

Menanggapi hal itu, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP Riadi Masdaya mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika dalam kondisi itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement