Riadi menyarakan agar seseorang harus benar-benar tahu kendaraan yang dia miliki. Apakah memang masih dalam proses mencicil, atau memang dibeli tunai. Termasuk apabila dibeli tunai dari pemilik kendaraan yang sebelumnya.
Menurutnya, pengendara juga harus lebih dulu memastikan apakah debt collector yang mencegat merupakan pihak resmi yang sudah ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan. Hal itu guna memastikan apakah debt collector itu legal atau ilegal.
“Kalau tidak bisa menunjukkan itu artinya memang debt collector ilegal,” jelas Riadi.
Ia juga menyarankan agar pihak yang ditagih minta surat tugas dan debt collector harus dapat menerangkan data base posisi penunggakan kredit.
(Citra Dara Vresti Trisna)