5. Kerusuhan
Kerusakan kendaraan akibat kerusuhan dapat diklaim oleh asuransi. Kerusuhan yang mengakibatkan amukan massa bisa diajukan ke pihak penyedia asuransi.
6. Kecelakaan Kapal
Kerusakan kendaraan akibat mobil Anda tenggelam lantaran kecelakaan kapal dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, syarat yang harus dipenihi adalah kapal yang berada di bawah pengawasan Dirjen Hubdat atau otoritas lainnya.
(Citra Dara Vresti Trisna)