Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Perusahaan Asuransi, Apa Saja?

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |19:48 WIB
6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Perusahaan Asuransi, Apa Saja?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

5. Kerusuhan

Kerusakan kendaraan akibat kerusuhan dapat diklaim oleh asuransi. Kerusuhan yang mengakibatkan amukan massa bisa diajukan ke pihak penyedia asuransi.

6. Kecelakaan Kapal

Kerusakan kendaraan akibat mobil Anda tenggelam lantaran kecelakaan kapal dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, syarat yang harus dipenihi adalah kapal yang berada di bawah pengawasan Dirjen Hubdat atau otoritas lainnya.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement