Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Perusahaan Asuransi, Apa Saja?

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |19:48 WIB
6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Perusahaan Asuransi, Apa Saja?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kerusakan kendaraan adalah hal yang tidak diinginkan dan tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Kerusakan mobil bisa terjadi karena berbagai macam penyebab, seperti bencana alam dan beragam penyebab lainnya.

Agar tidak mengalami kerugian akibat kerusakan mobil, pemilik kendaraan harus menyiapkan langkah antisipasi dengan cara mengikuti asuransi.

Dikutip dari keterangan tertulis Lifepal, berdasarkan pasal 1 aturan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, tidak semua kerusakan kendaraan bisa ditanggung asuransi. Lalu, kerusakan apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi?

Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id Benny Fajarai menjelaskan, pemberian ganti rugi kendaraan yang rusak dan hilang adalah manfaat dari proteksi asuransi mobil.

Sementara manfaat tambahannya, kata Benny, adalah penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan menjadi korban kekerasan atau huru-hara.

Berikut beberapa kerusakan mobil yang bakal ditanggung oleh perusahaan asuransi.

1. Pencurian dengan kekerasan

Salah satu kerusakan yang bakal ditanggung oleh pihak asuransi adalah pencurian dengan kekerasan. Jika itu terjadi, jangan melawan. Kerugian karena hal ini dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Usai mengalami kejadian ini, Anda hanya perlu datang ke kantor polisi dan melaporkan kejadian yang Anda alami dan mendatangi asuransi untuk mengajukan klaim.

2. Kecelakaan

Kerusakan karena kecelakaan juga ditanggung oleh pihak asuransi. Insiden yang mengakibatkan mobil tertabrak, tergelincir, terbalik dapat diklaim di asuransi.

Namun, ada hal yang harus diperhatikan, yakni kecelakaan tersebut tidak terjadi karena kelalaian Anda. Selama insiden di jalan tersebut terjadi karena orang lain, maka asuransi akan mengganti kerugian tersebut.

Klaim asuransi ini dapat dilakukan setelah pihak penyedia jasa asuransi menyelidiki penyebab kecelakaan. Jika terdapat fakta yang menunjukkan kecelakaan terjadi karena kesalahan Anda, maka klaim tidak bisa diajukan.

3. Perbuatan jahat orang lain

Pihak asuransi juga akan menanggung kerusakan mobil yang diakibatkan oleh ulah jahat orang lain pada kendaraan Anda. Namun, yang menjadi catatan adalah kejahatan yang menimpa mobil Anda tidak dilakukan oleh orang terdekat Anda, seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung dan orang yang punya relasi dengan Anda.

4. Kebakaran

Kebakaran yang merusak kendaraan juga masuk dalam kategori yang ditanggung pihak asuransi. Namun, kebakaran tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

- Kebakaran yang terjadi berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

- Kebakaran karena sambaran petir.

- Kebakaran yang terjadi karena air atau alat lain yang terpakai untuk memadamkan kebakaran.

- Ada perintah dari pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

5. Kerusuhan

Kerusakan kendaraan akibat kerusuhan dapat diklaim oleh asuransi. Kerusuhan yang mengakibatkan amukan massa bisa diajukan ke pihak penyedia asuransi.

6. Kecelakaan Kapal

Kerusakan kendaraan akibat mobil Anda tenggelam lantaran kecelakaan kapal dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, syarat yang harus dipenihi adalah kapal yang berada di bawah pengawasan Dirjen Hubdat atau otoritas lainnya.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement