Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Perusahaan Asuransi, Apa Saja?

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |19:48 WIB
6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Perusahaan Asuransi, Apa Saja?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kerusakan kendaraan adalah hal yang tidak diinginkan dan tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Kerusakan mobil bisa terjadi karena berbagai macam penyebab, seperti bencana alam dan beragam penyebab lainnya.

Agar tidak mengalami kerugian akibat kerusakan mobil, pemilik kendaraan harus menyiapkan langkah antisipasi dengan cara mengikuti asuransi.

Dikutip dari keterangan tertulis Lifepal, berdasarkan pasal 1 aturan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, tidak semua kerusakan kendaraan bisa ditanggung asuransi. Lalu, kerusakan apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi?

Co-Founder sekaligus CMO Lifepal.co.id Benny Fajarai menjelaskan, pemberian ganti rugi kendaraan yang rusak dan hilang adalah manfaat dari proteksi asuransi mobil.

Sementara manfaat tambahannya, kata Benny, adalah penggantian kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan menjadi korban kekerasan atau huru-hara.

Berikut beberapa kerusakan mobil yang bakal ditanggung oleh perusahaan asuransi.

1. Pencurian dengan kekerasan

Salah satu kerusakan yang bakal ditanggung oleh pihak asuransi adalah pencurian dengan kekerasan. Jika itu terjadi, jangan melawan. Kerugian karena hal ini dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Usai mengalami kejadian ini, Anda hanya perlu datang ke kantor polisi dan melaporkan kejadian yang Anda alami dan mendatangi asuransi untuk mengajukan klaim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement