Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Hadiri Sidang Tilang ETLE, Lakukan Cara Ini

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |19:00 WIB
Tak Bisa Hadiri Sidang Tilang ETLE, Lakukan Cara Ini
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

Cek kode pembayaran tilang pada laman ditilang.kejaksaan.go.id. Lunasi denda tilang sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Jangan lupa untuk memaskkan nomor surat tilang dan segera pilih kantor kejaksaan yang menangani.

Kemudian, Anda bisa mengunggah surat tilang, foto bukti pembayaran tilang dan masukkan alamat pengiriman dokumen barang bukti. Setelah membayar, klik “pesan layanan” dan dokumen barang bukti tilang akan dikirim ke alamat Anda.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement