Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Hadiri Sidang Tilang ETLE, Lakukan Cara Ini

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |19:00 WIB
Tak Bisa Hadiri Sidang Tilang ETLE, Lakukan Cara Ini
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Banyak pengguna kendaraan yang cemas menerima surat konfirmasi usai tertangkap kamera ETLE Mobile yang dibekali dengan kamera Artificial Intelligent. Kedatangan surat tersebut bukan berarti Anda ditilang.

Surat tersebut memberi Anda waktu selama delapan hari untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi pada saat terjadi pelanggaran.

Cara mengonfirmasi surat tersebut dapat dilakukan melalui website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Usai konfirmasi dilakukan, akan terbit surat tilang yang menerangkan mengenai metode pembayaran via BRIVA terkait dengan pelanggaran yang diverifikasi.

Jika ingin menghadiri sidang, Anda akan mendapat email yang menerangkan tempat dan waktu sidang di Pengadilan Negeri. Usai mengambil antrean, Anda bisa menunggu waktu sidang.

Pada saat sidang, hakim yang menangani perkara Anda akan membacakan pelanggaran yang terjadi. Setiap kesalahan yang telah dibuktikan akan dipertanggung jawabkan dengan cara membayar denda di kasir pengadilan.

Setelah membayar biaya pelanggaran, Anda baru bisa mengambail kembali STNK aau SIM yang disita. Tapi, jika Anda sibuk dan tak sempat mengikuti sidang, maka Anda bisa mengurus tilang secara online. Begini caranya.

Buka situs website etilang.id dan daftar ke situs tersebut dengan memasukkan email dan nomor telepon sera membuat sandi dan pasword.

Cek kode pembayaran tilang pada laman ditilang.kejaksaan.go.id. Lunasi denda tilang sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Jangan lupa untuk memaskkan nomor surat tilang dan segera pilih kantor kejaksaan yang menangani.

Kemudian, Anda bisa mengunggah surat tilang, foto bukti pembayaran tilang dan masukkan alamat pengiriman dokumen barang bukti. Setelah membayar, klik “pesan layanan” dan dokumen barang bukti tilang akan dikirim ke alamat Anda.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement