Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tilang Manual Ditiadakan, Korlantas Polri Ganti dengan Surat Teguran Tanpa Denda

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |12:00 WIB
Tilang Manual Ditiadakan, Korlantas Polri Ganti dengan Surat Teguran Tanpa Denda
Tilang manual. (Foto: dok.Okezone_
A
A
A

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya memaksimalkan ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas. Arahan ini secara tidak langsung meminta agar petugas tidak melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut diberikan setelah ditemukan banyak aduan masyarakat terkait razia ilegal yang dilakukan oknum polisi. Bahkan, disarankan agar pengendara yang mendapat tilang manual mengadukan keluhannya ke kepolisian.

Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman mengungkapkan, pihaknya akan melakukan uji coba dengan meniadakan penilangan manual selama dua bulan ke depan.

“Asistensi terkait ETLE berkaitan kebijakan Kapolri, yang mana perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” kata Kombes Karsiman seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Kendati demikian, ia meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum namun dilakukan dalam bentuk teguran dan imbauan.

“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan. Meski surat teguran tidak ada dendanya, tapi setidaknya masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lain,” ujar Karsiman.

Sekadar informasi, Korlantas Polri telah menarik seluruh surat tilang manual, dan dalam waktu dekat akan memproduksi blangko atau surat teguran yang tanpa denda.

Surat teguran tersebut bakal menggantikan surat tilang manual yang akan dibawa anggota di lapangan.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghilangkan razia ilegal dan memaksimalkan tilang digital atau ETLE untuk memudahkan anggota di lapangan sekaligus hemat biaya.

“Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas. Ini juga bisa mengurangi konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes,” ucap Karsiman.

Korlantas Polri juga memiliki ETLE mobile yang dipasang di mobil petugas ke lokasi yang rawan pelanggaran dan tidak terdapat ETLE status. Anggota juga dibekali kamera hend held dengan smartphone yang memudahkan petugas merekam pelanggaran. Meski begitu, Korlantas menegaskan bahwa alat ini tidak digunakan di wilayah perumahan.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement