Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fenomena Judi Online dari Sisi Perkembangan Teknologi dan Aspek Morality

Kemas Irawan Nurrachman , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |16:41 WIB
Fenomena Judi Online dari Sisi Perkembangan Teknologi dan Aspek Morality
Catatan Redaksi Okezone
A
A
A

Permasalahan judi online bisa disebut sebagai penyakit masyarakat yang berakar dari permasalahan sosial. Bayangan untuk mendapatkan keuntungan besar serta kemudahan akses, membuat permasalahan ini menjadi kompleks.

Penegakan hukum memang harus terus digencarkan. Jika merujuk dari perundang-undangan, tindak pidana perjudian sudah diatur Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya itu, pasal berlapis pun bisa dijerat kepada pelaku yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sanksi penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar pun bisa dijerat kepada pelaku. Namun lagi-lagi, lembaga hukum yang harusnya menjadi Wasit seharusnya bisa memberikan putusan yang jelas dan penegakan hukum menjadi terang benerang.

Apa jadinya jika dalam pertandingan sepakbola sang wasit dibayar, maka hasil pertandingan tersebut hanya bisa dimenangkan oleh tim yang memiliki uang berlimpah. Semoga ke depan, aparat hukum kita bisa bertindak suportif dan tegas sehingga hukum tidak ada lagi hukum tumpul ke atas.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement