KASUS Judi online kini menjadi trending topik di masyarakat dan perbincangan di sejumlah warung kopi. Pasalnya, belum lama ini polisi mengungkap besar-besar bandar judi online. Tidak hanya kasusnya melibatkan perjudian, beredar kabar para bandar juga memberikan setoran kepada oknum pejabat Kepolisin.
Tidak tinggal diam, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun 'bersih-bersih'. Belum lama ini, polisi berhasil membekuk empat bandar judi online yang 'bersembunyi' di luar negeri. Sebut saja Apin BK yang ditangkap di Malaysia.
Kapolri pun menjemput para bandar ini di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 14 Oktober 2022 pukul 22.02 WIB. Selain Apin BK, tiga buronan lainnya yakni Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi juga harus kembali ke Jakarta setelah ditangkap di Kamboja.
Saat ini proses hukum dari ke-empat bandar judi online tersebut masih berlangsung. Berbicara perkembangan judi online sudah ada sejak tahun 1994.
Disadur dari berbagai sumber, saat itu pengelolaan awal judi online berada di Negara Karibia Antigua dan Barbuda. Kedua negara tersebut memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada organisasi lain menjadi agen kasino online.
Seiring dengan pekembangan zaman, pada 1996 Kahnawake Gaming Commission mendapat tugas untuk menjaga operasi organisasi perjudian online. Sejak saat itu, situs kasino online pun mengalami peningkatan.
Dari 15 situs pada tahun 1996, berkembang pesat menjadi 200 situs di 1997. Setahun setelahnya, pendapatan judi online tercatat mencapai USD830 juta.
Kemampuan kasino online pun ditingkatkan, pada 1999 perangkat tersebut sudah bisa menggunakan multiplayer online sehingga para pemain judi bisa berinteraksi langsung satu sama lain. Hingga 2001, diperkirakan sudah 8 juta orang yang berpartisipasi dalam kasino online tersebut.
Bagaimana di Indonesia?
Iya pergumulan dengan judi online memang membutuhkan effort yang sangat besar. Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bahkan 'menghidupkan' mesin pencarian judi online secara 24 jam untuk memfilter situs-situs tersebut sehingga tidak bisa diakses ke masyarakat.
Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani menyebut, hingga 22 Agustus 2022 Kominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap 118.320 konten judi online.
Semuel mengakui, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi daring. Namun paling tidak, Kominfo telah mendorong masyarakat untuk meningkatkan literasi digital sebagai bentuk pembentengan diri dari konten negatif.
Tidak hanya Kominfo yang melakukan imbauan, lembaga tertinggi yang mewadahi para ulama dan tokoh Islam di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia turut mengeluarkan fatwa.
"Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali secara tegas disitat dari daring MUI.or.id
Permasalahan judi online bisa disebut sebagai penyakit masyarakat yang berakar dari permasalahan sosial. Bayangan untuk mendapatkan keuntungan besar serta kemudahan akses, membuat permasalahan ini menjadi kompleks.
Penegakan hukum memang harus terus digencarkan. Jika merujuk dari perundang-undangan, tindak pidana perjudian sudah diatur Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak hanya itu, pasal berlapis pun bisa dijerat kepada pelaku yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sanksi penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar pun bisa dijerat kepada pelaku. Namun lagi-lagi, lembaga hukum yang harusnya menjadi Wasit seharusnya bisa memberikan putusan yang jelas dan penegakan hukum menjadi terang benerang.
Apa jadinya jika dalam pertandingan sepakbola sang wasit dibayar, maka hasil pertandingan tersebut hanya bisa dimenangkan oleh tim yang memiliki uang berlimpah. Semoga ke depan, aparat hukum kita bisa bertindak suportif dan tegas sehingga hukum tidak ada lagi hukum tumpul ke atas.
(Kemas Irawan Nurrachman)