3. Jalan Lokal
Menurut UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 8 ayat 4, jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat. Jalan lokal memiliki ciri; perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Adapun jenis jalan lokal sebagai berikut:
• Jalan lokal primer adalah jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal yang memiliki lebar badan 7,5 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 20 km/jam.
• Jalan lokal sekunder adalah jalan lokal dalam skala perkotaan yang memiliki lebar badan 7,5 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 10 km/jam.
4. Jalan lingkungan
Menurut UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 8 ayat 5, jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan. Jalan raya ini memiliki ciri; perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah. Jalan lingkungan ini ada dua jenis, yakni:
• Jalan lingkungan primer adalah jalan yang ada di kawasan perdesaan di wilayah kabupaten.
• Jalan lingkungan sekunder adalah jalan yang ada di kawasan perkotaan seperti di lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan.
Demikian klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsi dan jenisnya menurut UU Nomor 38 Tahun 2004.
(Salman Mardira)