Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah Daftar Uji Emisi Mobil via Aplikasi e-Uji Emisi, Jangan Sampai Salah

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 14 September 2022 |13:01 WIB
Cara Mudah Daftar Uji Emisi Mobil via Aplikasi e-Uji Emisi, Jangan Sampai Salah
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
A
A
A

BAGI pemilik kendaraan, setidaknya harus mengetahui cara mudah daftar uji emisi mobil via aplikasi e-uji emisi. 

Uji emisi merupakan sebuah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil.

Uji emisi dilakukan agar mengetahui apakah kendaraan masih layak jalan atau tidak.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pemilik kendaraan yang usia kendaraannya sudah lebih dari tiga tahun untuk mengikuti uji emisi.

infografis

Hal ini telah tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau gagal dalam uji emisi akan mendapatkan denda.

Untuk memudahkan pemilik kendaraan, Pemprov DKI meluncurkan e-Uji Emisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement