SURABAYA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya telah mensosialisasikan penerapan ETLE Mobile atau tilang elektronik menggunakan handphone. Setelah program sosialisasi selesai dilakukan, polisi akan melakukan penindakan.
Namun, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman memastikan penindakan tersebut akan dilakukan di jalan umum, bukan jalan kawasan. Kendati begitu, ia menyarankan tetap menggunakan perangkat keselamatan saat berkendara.
“Peraturan lalu lintas itu (ETLE Mobile) berlaku di jalan umum. Jalan umum itu yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan,” kata Arif dalam keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia.
“Misalnya di jalan perumahan, itu merupaakan jalan kawasan. Jadi, jalan perlintas secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan kami, seperti jalan protokol, kemudian jalan-jalan arteri, penyokong Kota Surabaya.”

Arif Fazlurrahman menambahkan para petugas Sat Lantas Polrestabes Surabaya tidak hanya melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar. Para petugas juga akan mengatus lalu lintas jika kepadatan mulai terjadi.
“Selama berpatroli, tim ETLE Mobile Gadget juga melakukan pengaturan lalu lintas di jalan-jalan umum. Seperti di Jalan Darmo dan Diponegoro. Tidak akan sampai masuk-masuk ke dalam perumahan,” ungkap Arif.