4. Polusi Suara
Selain polusi udara, kebisingan yang ditimbulkan dari jalan raya juga menjadi salah satu perhatian dalam penataan lingkungan. Tentu dengan knalpot racing yang berisik menjadi kontributor negatif.
Pasti stres kalau terlalu banyak suara bising. Macet udah cukup bikin jengkel, jangan lagi ditambah suara knalpot berisik.
5. Rawan Tilang
Seperti yang telah disebutkan di awal, kendaraan yang menggunakan knalpot racing bisa masuk dalam pelanggaran lalulintas yang berujung tilang. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sendiri sudah diatur dalam undang-undang.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Pasti gak mau kan jika harus membayar denda dan repot-repot mengurus tilang di pengadilan.
6. Mengganggu Orang Lain
Suara knalpot racing yang berisik tentu akan mengganggu kenyamanan orang lain. Terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah, bisa-bisa dimusuhi warga sekampung. Jadi, jangan egois. Yuk lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan.
(Kurniawati Hasjanah)