Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Permenkominfo 5/2020, Kominfo Bisa Intip Percakapan di WhatsApp?

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 30 Juli 2022 |10:28 WIB
Heboh Permenkominfo 5/2020, Kominfo Bisa Intip Percakapan di WhatsApp?
Kominfo bantah bisa intip percakapan WhatsApp (Foto: Timesofindia)
A
A
A

Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai Permenkominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.

"Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kominfo beserta Kementerian terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan," ungkap Semuel.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement