JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan alasan terkait belum juga memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, padahal hingga hari ini tidak mendaftar PSE.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, menyebutkan bahwa memang hingga saat ini deadline belum berakhir.
"Kami kirim surat peringatan tanggal 23 Juli 2022, itu hari sabtu. Sementara kami berikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 5 hari sejak surat dilayangkan, dan itu berlaku untuk 5 hari kerja," terang Semuel, Jumat (29/7/2022).
Semuel mengatakan, jadi sebenarnya pemblokiran berlaku tanggal 30 Juli 2022, bukan 28 Juli seperti kabar yang beredar di masyarakat, mengingat dua hari setelah surat peringatan dilayangkan itu merupakan hari libur.
Maka dari itu, pemblokiran baru akan dilangsungkan nanti malam, pukul 00.00.
"Dan sebelum kami melakukan pemblokiran, kami cocokan datanya terlebih dahulu untuk memastikan supaya tidak salah melakukan pemblokiran," ujarnya dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Semuel memaparkan bahwa sedikitnya ada 10 PSE asing yang terancam diblokir nanti malam jika mereka belum juga melakukan pendaftaran.