Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mendirikan PO Bus Sampai Beroperasi

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |00:04 WIB
Cara Mendirikan PO Bus Sampai Beroperasi
Ilustrasi bus (freepik)
A
A
A

MINAT masyarakat terhadap moda transportasi darat berupa bus masih sangat tinggi. Tak heran jika saat ini ada banyak perusahaan otobus (PO) baru yang bermunculan mencoba peruntungan.

Nah bagi kalian yang juga berminat untuk mendirikan PO bus jangan khawatir karena semua orang berkesempatan melakukannya. Berikut ini caranya, melansir dari berbagai sumber, Selasa (26/7/2022).

Untuk mendirikan PO bus, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan trayek. Bagi yang belum tahu, trayek adalah lintasan kendaraan umum maupun rute untuk pelayanan jasa angkutan orang.

Trayek ini berlaku tetap, baik lintasannya maupun jadwalnya. Soal trayek tidak bisa sembarangan. Untuk itu penentuan trayek menjadi komponen yang sangat penting ketika mendirikan PO bus.

Setelah menentukan trayek, penuhi beberapa persyaratan penting sebagai pendukung legalitas. Ajukan izin usaha angkutan ke Departemen Perhubungan dan pastikan trayek yang ditentukan belum penuh.

Ini karena jika trayek sudah penuh maka izin tidak akan disetujui. Hal ini dilakukan Departemen Perhubungan guna memastikan persaingan bisnis yang sehat anatar perushaaan otobus.

Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan izin usaha angkutan:

 infografis

BACA JUGA:Disabilitas Kini Bisa Kendarai Mobil Listrik Mini, Begini Penampakannya

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Akta Pendirian Perusahaan

- Surat Keterangan Domisili Perusahaan

- Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor

- Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas untuk penyimpanan kendaraan

- Memiliki kendaraan yang layak jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotokopi Buku Uji Kendaraan

- Memiliki fasilitas pool

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement