Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mendirikan PO Bus Sampai Beroperasi

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |00:04 WIB
Cara Mendirikan PO Bus Sampai Beroperasi
Ilustrasi bus (freepik)
A
A
A

- Surat pernyataan telah bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas jasa pemeliharaaan kendaraan bermotor

- Surat keterangan kondisi usaha, seperti dari permodalan dan sumber daya manusia

- Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang akan diterapkan

- surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini adalah Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika semua syarat telah dipenuhi, maka tinggal mengajukan izin usaha angkutan dan menunggu izin dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat. Apabila izin sudah keluar, maka armada bus sudah bisa beroperasi.

Itulah cara mendirikan PO. Untuk lebih lengkap dan jelasnya silakan datang ke badan terkait. Semoga beruntung.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement