Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bocah 2 Tahun Betot Gas Motor, Yuk Kepoin Bahaya Bonceng Anak Kecil di Jok Depan

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |11:35 WIB
Bocah 2 Tahun Betot Gas Motor, Yuk Kepoin Bahaya Bonceng Anak Kecil di Jok Depan
Viral bocah 2 tahun geber motor matic (dok Instagram @dashcam_owners_indonesia)
A
A
A

Membonceng anak di depan secara tidak sadar seolah mereka jadi tameng orangtua. Selain itu, anak bisa sakit akibat hembusan angin, debu dan polusi.

Untuk itu, dia menyarankan untuk keselamatan berkendara posisi paling aman penumpang berada di belakang.

"Jika terjadi tabrakan masih tertahan atau terlindungi pengendara yang lebih siap mengantisipasi kecelakaan. Dampaknya juga tidak akan seburuk bila dibonceng di depan," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 106, aturan hukum membonceng pada kendaraan sepeda motor adalah satu penumpang.

Mengacu dari aturan tersebut, Jusri memaparkan aturan pada sepeda motor tidak ditentukan dari ukuran dimensi, umur, sehingga sangat bias. Tetapi yang harus diperhatikan adalah norma-norma keselamatan. Sebab, keselamatan harus diprioritaskan.

Dia menjelaskan bila anak kecil kedua kakinya belum bisa menempel dipijakan motor (sadel), sebenarnya idak diperkanankan dibonceng karena berbahaya.

"Jika terjadi kecelakaan orangtua yang bisa dipenjara. Mereka bisa kena tuduhan kelalaian," ujar Jusri.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement