Jalan Kelas III
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
Jalan Kelas Khusus
Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan kermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Untuk diketahui, penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Dengan mengetahui kelas jalan, maka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan jalan. (nia)
(Salman Mardira)