• Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
• Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
• Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan Polri
• Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
Sebelumnya Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penilangan. Namun lebih mengajak masyarakat untuk tidak melanggar.
"Yang tak sesuai silakan melalui jalan arteri. Nanti akan diarahkan anggota untuk dialihkan ke jalur arteri," ungkapnya. (nia)
(Rizka Diputra)