Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Oknum Polisi di Bogor Denda Pengendara Motor Rp2,2 Juta, Ini Faktanya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 26 April 2022 |08:59 WIB
Viral Oknum Polisi di Bogor Denda Pengendara Motor Rp2,2 Juta, Ini Faktanya
Viral oknum polisi denda pengendara motor Rp2,2 juta
A
A
A

Dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama.

"Sejak pagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," tegasnya.

Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ucapnya.

Sebelumnya, terdapat postingan viral di media sosial  berisi cerita netizen yang mengaku ditilang polisi di Bogor dan diminta membayar denda hingga Rp 2,2 juta.

Dalam postingan tersebut, pemotor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap. Apabila tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement