Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Mobil LCGC Ganggu Laju Mobil Damkar, Ini Sanksinya Bila Menghalangi Kendaraan Prioritas

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Senin, 18 April 2022 |13:07 WIB
Heboh Mobil LCGC Ganggu Laju Mobil Damkar, Ini Sanksinya Bila Menghalangi Kendaraan Prioritas
Mobil LCGC hambat laju mobil damkar saat bertugas
A
A
A

HEBOH sebuah video di media sosial menampakkan pengendara mobiL LCGC Daihatsu Sigra yang menganggu laju mobil pemadam kebakaran.

Dalam Instagram @bodatnation, Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KB 1563 WN tampak mengejar dan menyalip mobil pemadam kebakaran.

Padahal, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, mobil pemadam kebakaran mendapatkan hak prioritas paling utama.

"[KB 1563 WN] PLAT PALSU. Pemadam kebakaran adalah kendaraan prioritas urutan nomor 1.. Bertugas untuk menyelamatkan suatu tempat sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar, jadi tentu saja berkecepatan tinggi karena dituntut untuk sampai tepat waktu atau secepatnya..," tulis keterangan postingan tersebut.

infografis

BACA JUGA:Jadi Satu-Satunya Pemilik Lamborghini Huracan Evo Spyder, Hotman Paris Beli Tunai Rp12 M

Lantas apa sanksinya jika menghalangi laju kendaraan prioritas di jalan?

Melansir Autofun, pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan jenis kendaraan tertentu di jalan bisa dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.

Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009. Tepatnya pasal 134 soal Pengguna Jalan.

Adapun urutannya sebagai berikut:

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement