SEORANG ibu hamil tewas akibat dari kecelakaan motor vs mobil di Jalan Boulevard BSD, tepatnya di depan Sinarmas World Academy, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis 31 Maret 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat motor Yamaha Mio yang dikendarai AS dan AM melaju dari arah persimpangan German Centre menuju ke arah D'Brezze.
Kemudian, sesampainya di dekat lampu merah Sinarmas, diduga kendaraan sepeda motor Yamaha Mio melaju bergerak ke samping kanan atau berpindah lajur.
Hal ini yang membuat kecelakaan tak terhindarkan.

Sepeda motor itu memotong lajur yang sedang dilintasi Kendaraan Mitsubishi Colt diesel pengendara MS sehingga kedua kendaraan tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas.
Akibatnya, ibu hamil berinisial AM meninggal dunia.
Etika Berkendara Jika Mau Menyalip
Belajar dari kecelakaan tersebut, sebaiknya pengendara memahami lagi etika berkendara jika mau mendahului kendaraan lain.
Etika berkendara sebenarnya telah diatur berdasarkan perundang-undangan No 22 tahun 2009.
Misalnya ketika ingin mendahului kendaraan lain. Jika memang ada pengendara yang ingin mendahului kendaraan lain diperbolehkan, tapi harus memperhatikan berbagai aspek.
Mendahului kendaraan di sebelah kanan juga diperbolehkan saat sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.