Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Asal Nyetir, Ini Batas Maksimal Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Ditilang

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |12:00 WIB
Jangan Asal Nyetir, Ini Batas Maksimal Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Ditilang
Ilustrasi Jalan Tol (dok DailyNews Hungary)
A
A
A

KORLANTAS Polri segera menerapkan tilang elekronik di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang. Aturan ini diberlakukan untuk membatasi kecepatan para pengendara di jalan bebas hambatan tersebut.

Untuk penerapannya, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

infografis

BACA JUGA:Rudy Salim Ungkap Banyak Artis Pura-Pura Beli Mobil Mewah

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” terang Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan melansir laman resmi Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Brigjen Aan Suhanan menyatakan, berdasarkan Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement