4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara kendaraan yang melawan arus.
7. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.
Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Kurniawati Hasjanah)