Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Metro Jaya Gelar Razia Mulai 1 Maret, Catat 7 Pelanggaran yang Diincar

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 28 Februari 2022 |08:07 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Razia Mulai 1 Maret, Catat 7 Pelanggaran yang Diincar
Operasi Keselamatan Jaya (dok ANTARA)
A
A
A

4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

6. Pengendara kendaraan yang melawan arus.

7. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.

Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement