Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kamera ETLE Makin Canggih Bisa Deteksi Knalpot Bising, Pelanggar Kena Denda Rp12,5 Juta

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |13:01 WIB
Kamera ETLE Makin Canggih Bisa Deteksi Knalpot Bising, Pelanggar Kena Denda Rp12,5 Juta
Ilustrasi jalanan (dok. Freepik)
A
A
A

Pengukur suara atau decibel meter ditempatkan di tempat yang strategis dan akan memicu kamera untuk mengambil gambar pelat nomor kendaraan.

Konsepnya tak jauh berbeda dengan pendeteksi kecepatan.

Kemudian, pelanggar secara otomatis akan dikirimkan surat panggilan untuk melakukan inspeksi.

Jika pelanggar datang untuk inspeksi, maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki knalpotnya tanpa membayar denda.

Tapi, jika pelanggar tersebut mangkir, maka akan dikenakan denda maksimal sebesar USD875 atau sekitar Rp12,5 jutaan.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement