Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kamera ETLE Makin Canggih Bisa Deteksi Knalpot Bising, Pelanggar Kena Denda Rp12,5 Juta

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |13:01 WIB
Kamera ETLE Makin Canggih Bisa Deteksi Knalpot Bising, Pelanggar Kena Denda Rp12,5 Juta
Ilustrasi jalanan (dok. Freepik)
A
A
A

SISTEM tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diterapkan beberapa negara.

ETLE ini dinilai efektif untuk menjerat pelanggar lalu lintas. Dengan kamera CCTV yang canggih, pelanggar lalu lintas bisa terdeteksi.

ETLE membaca identitas pelanggar dari pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

ETLE biasa digunakan untuk mendeteksi pelanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat mengemudi melanggar batas kecepatan, dan menggunakan pelat nomor palsu.

infografis

BACA JUGA:Penyebab Air Radiator Mendidih, Segera Periksa Mobilmu!

Kini, ETLE makin canggih karena bisa mendeteksi knalpot bising.

Melansir Motor1.com, kamera ETLE ini telah diterapkan New York, Amerika Serikat. Sistem kameranya cukup sederhana.

Pengukur suara atau decibel meter ditempatkan di tempat yang strategis dan akan memicu kamera untuk mengambil gambar pelat nomor kendaraan.

Konsepnya tak jauh berbeda dengan pendeteksi kecepatan.

Kemudian, pelanggar secara otomatis akan dikirimkan surat panggilan untuk melakukan inspeksi.

Jika pelanggar datang untuk inspeksi, maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki knalpotnya tanpa membayar denda.

Tapi, jika pelanggar tersebut mangkir, maka akan dikenakan denda maksimal sebesar USD875 atau sekitar Rp12,5 jutaan.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement