Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

103 Pemilik Motor Knalpot Bising Ditilang di Lembang, Ini Faktanya

Adi Haryanto , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |13:09 WIB
103 Pemilik Motor Knalpot Bising Ditilang di Lembang, Ini Faktanya
Pemilik Motor Knalpot Bising Ditilang
A
A
A

Secara aturan, knalpot bising juga melanggar aturan UU Lalu Lintas Pasal 285 tentang Persyaratan Teknis Kendaraan.

Akan tetapi, lanjut dia, bagi kendaraan roda dua yang knalpotnya bising namun bawaan dari pabrikan maka tetap diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya kendaraan harus menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar asli yang telah lulus uji.

"Kalau knalpotnya bising tapi bawaan pabrik masih diizinkan. Tapi kalau yang diganti knalpot racing bukan bawaan pabrik asli, maka akan ditindak," ucapnya.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement