Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif 12 Ruas Tol Akan Naik Tahun 2022, Ini Daftarnya

Dani M Dahwilani , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2022 |12:00 WIB
Tarif 12 Ruas Tol Akan Naik Tahun 2022, Ini Daftarnya
Ilustrasi jalan (freepik)
A
A
A

Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Tol Dalam Kota yang mengalami kenaikan, dimulai dari Ruas tol Cawang - Tomang - Pluit, tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Berapa kenaikannya? Penyesuaian tarif reguler mengikuti laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir biasanya di angka 3 persen. Meski demikian, kapan kenaikan ruas tol resmi berlaku belum dapat dipastikan.

Perubahan Tarif Tol Dalam Kota: Asal dan tujuan perjalanan:

Ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur, Jembatan Tiga/ Pluit. Berikut perubahan tarifnya:

● Golongan I Rp10.500 sebelumnya Rp10.000

● Golongan II Rp15.500 sebelumnya Rp15.000

● Golongan III Rp15.500 sebelumnya Rp15.000

● Golongan IV Rp17.500 sebelumnya Rp17.000

● Golongan V Rp17.500 sebelumnya Rp17.000.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement