Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Tol Dalam Kota yang mengalami kenaikan, dimulai dari Ruas tol Cawang - Tomang - Pluit, tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Berapa kenaikannya? Penyesuaian tarif reguler mengikuti laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir biasanya di angka 3 persen. Meski demikian, kapan kenaikan ruas tol resmi berlaku belum dapat dipastikan.
Perubahan Tarif Tol Dalam Kota: Asal dan tujuan perjalanan:
Ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur, Jembatan Tiga/ Pluit. Berikut perubahan tarifnya:
● Golongan I Rp10.500 sebelumnya Rp10.000
● Golongan II Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
● Golongan III Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
● Golongan IV Rp17.500 sebelumnya Rp17.000
● Golongan V Rp17.500 sebelumnya Rp17.000.
(Kurniawati Hasjanah)