Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Perbedaan STNK dan BPKB, Pemilik Kendaraan Harus Tahu Nih!

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |10:01 WIB
Begini Perbedaan STNK dan BPKB, Pemilik Kendaraan Harus Tahu Nih!
Ilustrasi STNK (dok ANTARA)
A
A
A

Sedangkan STNK, selain berisi informasi pribadi pemilik kendaraan, juga berisi mengenai detai kendaraan, nomor polisi, jenis, dan juga pajaknya.

Surat ini wajib dibawa ke mana saja anda pergi. Sama halnya dengan SIM, STNK biasanya akan ditanyakan oleh petugas kepolisian jika sedang ada razia.

Jika membeli kendaraan secara tunai akan disertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebaliknya jika mengambil kredit, dokumen yang diberikan hanya STNK. BPKB akan mengikuti setelah kendaraan yang dicicil telah lunas. 

Nah, demikian penjelasan Okezone mengenai perbedaan STNK dan BPKB. Semoga dengan penjelasan yang ada disini akan membantu anda dalam membedakan dua dokumen tersebut.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement