Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
Surat keterangan dari leasing
Prosedur Mengurusnya
Bawa kendaraan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk cek fisik.
Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.
Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Selanjutnya, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Perlu dipahami, jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.
Dan terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
(Kurniawati Hasjanah)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari