Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Risau, Begini Cara Mudah Balik Nama Mobil

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |00:14 WIB
Tak Perlu Risau, Begini Cara Mudah Balik Nama Mobil
Ilustrasi STNK (ANTARA/Didik Suhartono)
A
A
A

 BALIK nama kendaraan bermotor bagi beberapa orang dirasa merepotkan lantaran harus menyiapkan beberapa dokumen. Selain itu, alasan tidak memiliki waktu luang karena sibuk bekerja juga tidak dapat dipungkiri.

Balik nama mobil dapat dilakukan jika nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak sesuai dengan pemiliknya.

Agar tak bingung, Okezone.com telah merangkum cara mudah balik nama mobil. Berikut caranya:

1. Mempersiapkan Dokumen

Terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen persyaratannya sebelum melakukan balik nama mobil. Dokumen yang sudah disiapkan ini harus dibawa pada saat pergi ke Samsat, seperti BPKB, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pembelian. Semua dokumen tersebut harus ada dalam bentuk asli dan fotokopi. Untuk surat pembelian, dokumen yang sudah difotokopi harus disertai dengan materai Rp10.000.

infografis

BACA JUGA:Istana Anggarkan Pengadaan Mobil untuk Tamu Negara Rp8,3 Miliar, Ini Faktanya

2. Datang Ke Samsat dan Pengecekkan Kondisi Fisik Mobil

Petugas Samsat akan melakukan pengecekkan kondisi fisik mobil. Di tahap ini petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin yang ada pada mobil. Hasil pengecekkan akan diberikan kepada Okezoners untuk diserahkan ke loket.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement