Nah biar aman dari penilangan, jika ingin mengganti knalpot motor ada standar kebisingan knalpot yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki, Yuk Ingat Lagi Bahaya Menyalip Kendaraan dari Kiri
Standar ini juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Di dalamnya diatur jika motor berkubikasi 80 cc-175 cc, maka tingkat maksimal kebisingan adalah 80 dB. Lalu untik motor dengan mesin di atas 175 cc, tingkat maksimal kebisingan adalah 83 dB.
(Salman Mardira)